“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.
Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta.
Pelaporan tersebut, karena menilai Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.
Terkait pelaporan terhadap EM, ada sejumlah tiga pelaporan yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy.
Pengacara Herman Kadir mengatakan, Edy tak bisa hadir karena adanya alasan hukum. “Tidak bisa hadir hari ini. Karena ada halangan,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Herman, meskipun Edy tak dapat hadir untuk diperiksa sebagai terlapor, Edy kata dia, mengirimkan surat ke penyidik terkait penundaan, dan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Jadi, kami hari ini datang (ke Bareskrim), hanya untuk mengantarkan surat agar pemeriksaan dapat ditunda,” uajr Herman.
Herman menerangkan alasan hukum mengapa Edy memilih tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pilihan tersebut karena terkait dengan prosedur hukum formal.
Edy, kata Herman keberatan dengan pemanggilan tersebut, karena surat dari Bareskrim Polri, baru sampai pada Kamis (27/1).
Menurut Herman, mekanisme pemanggilan untuk pemeriksaan, semestinya tiga hari setelah surat datang dari penyidik.