Baca Juga: Tak Segarang Saat Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan Mabes Polri
Dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin (31/1), kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, proses hukum terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy, masih tetap berjalan.
Pada Jumat tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.
“Kami sampaikan, bahwa sampai hari ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah 43 orang,” terang Ramadhan.
Perincian saksi-saksi tersebut, ia terangkan, adalah 35 saksi, dan delapan orang ahli. Para saksi tersebut termasuk para pelapor.
Sedangkan para ahli, tim penyidik meminta penjelasan dari para pakar bahasa, sosiologi, pun hukum pidana, serta ahli ITE.
Namun, tim penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Edy, sebagai terlapor, maupun saksi terlapor.
Bareskrim Polri, sebelumnya merencanakan untuk memeriksa Edy, pada Jumat 28 Januari 2022.