Surat pemanggilan terhadap eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sudah dilayangkan sejak Kamis 27 Januari 2022. Akan tetapi, Edy Mangkir.
Tim kuasa hukumnya, meminta penjadwalan ulang. Penagcara Edy, Herman Kadir pun mengatakan, surat pemanggilan itu, salah prosedur.
Karena menurut Herman, pemanggilan untuk proses hukum, semestinya dilayangkan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
“Artinya ini (pemanggilan untuk diperiksa) sudah tidak sesuai dengan KUHP. Dan ini, yang kami sampaikan ke penyidik lewat pemberitahuan ini,” ujar Herman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Kasus yang menyeret Edy ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga: Edy Mulyadi CS Dilaporkan di Tiga Wilayah Polda, Bareskrim Polri Ambil Alih Langsung
Edy, dalam video yang tersebar di medsos mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.
Edy menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’.
Edy juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.