Wanita Pontianak Disandera Bugil di Malaysia: Keluarga Diminta Uang Tebusan

- 10 Juni 2021, 22:53 WIB
PENYANDERAAN DI KUCHING - Tim pengacara Mirna, Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, ketika melaporkan kasus  penyanderaan tersebut. Dilaporkan bahwa masih empat sandera disekap di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kota Kuching. Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Federasi Malaysia./FOTO: SUARA PEMRED/CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/
PENYANDERAAN DI KUCHING - Tim pengacara Mirna, Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, ketika melaporkan kasus penyanderaan tersebut. Dilaporkan bahwa masih empat sandera disekap di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kota Kuching. Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Federasi Malaysia./FOTO: SUARA PEMRED/CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/ /SUARA PEMRED

PONTIANAK - Seorang wanita asal Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil dipulangkan dari lokasi penyanderaan di Kota Kuching, Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia. Uang tebusan senilai Rp 29 juta dikabulkan setelah penyandera menghubungi keluarga lewat panggilan video call,  yang memperlihatkan Mirna dalam kondisi bugil dan tangan terikat.

Menurut pengacara Mirna yakni Cory S Ardiansjah Lim SH dan Agustiawan SH, penyanderaan terdeteksi dilakukan di sebuah lokasi judi online di Apartemen Beautriz Sim, The Ryegates B2/11, Lantai 1, Kuching.

Baca Juga: McDonald's di Jakarta Ditutup: Picu Kerumunan Orang di 20 Gerai

"Masih ada lagi empat sandera, salah satu bernama Sugito" kata Cory kepada para wartawan saat mengadu ke redaksi Harian Suara Pemred di Jalan Sidas, Pontianak, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Cory, pihaknya langsung mendampingi Mirna untuk melaporkan kasus tersebut  ke Polda Kalbar setelah tiba di Pontianak.  Laporan ini tertuang dengan   Nomor TBL/115/III/RES.1.15/2-21/Kalbar/SPKT Kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang. Laporan ini sesuai dengan pasal 2, 4, dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang: Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) jo Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Covid-19 kian Merajalela di Kudus, Polda Jateng Kerahkan Water Canon

Petugas piket di Polda Kalbar kemudian mengirim surat pengantar kepada  Kepala Rumah Sakit Anton Sujarwo milik kepolisian untuk dilakukan visum et revertum. “tapi, sampai sekarang belum ada perkembangan,” kata Cory yang S didampingi Agustiawan.

Dari pengakuan Mirna, lanjut Cory, jumlah korban lain masih empat orang. Mirna mengaku hanya mengenal Sugito karena rekan kerjanya, sementara tiga korban lainnya tidak dikenal, tapi dipastikan semuanya berasal dari kawasan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak.

Baca Juga: El Savador Tetapkan Bitcoin Alat Pembayaran yang Sah, Kurangi Ketergantungan Ekonomi Pada Dolar

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x