KALBAR TERKINI - Hilangnya barang bukti (BB) 11 kilogram sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur, perlu diusut oleh Mabes Polri. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya.
"Supaya diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," tegas Ketua Presidum IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima Kalbar-Terkini.com, Selasa, 6 Maret 2021.
"Kasus hilangnya barang bukti ini menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yg membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," lanjut Neta.
Menurut pihak IPW, hilangnya barang bukti sabu itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Hilangnya barang bukti sabu tersebut dalam persidangan ini mengejutkan banyak pihak.
Baca Juga: Muchsin, ternyata Mantan Teroris Aceh: Penjual Pistol ke Zakiah Aini
Baca Juga: Cari Korban Hilang di Balik Bebatuan, 128 Orang Dilaporkan Hilang di NTT dan NTB
Baca Juga: Pasukan Junta Kaget! Warga Pedalaman Melawan dengan Senapan Tradisional
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Sabtu, 5 September 2020 di Hotel Swiss Bell Medan bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak aparat), mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China.
Beratnya masing masing seberat satu kilogram, dari bandar bernama Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya. Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus atau seberat 15 kilogram, diserahkan kepada pengedar di Jakarta.