Masih menurut IPW, pada Senin, 6 September 2020, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk terdakwa bersama dua rekannya, Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, Nur Cholis dan Riki diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kiligram.
Namun ternyata saat disidangkan, barang bukti di pengadilan hanya sebanyak 10 kilogram, dan yang 11 kilogram raib entah kemana.
Pada Senin, 5 April 2021, Jaksa Suparlan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan bahwa jumlah itu sesuai dalam dakwaan.
"Barang bukti yang kami terima, sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.
Mengenai 11 kilogram sabu sebagai barang bukti yang raib, Suparlan mengaku hanya mendapat limpahan sesuai dakwaan.
IPW mendesak pun Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan.
"Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini, karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal narkoba," tegas Neta.***