Bamsoet Desak 'Marketplace' Blokir Akun Pembuat KTA Perbakin Palsu

- 1 April 2021, 19:36 WIB
IMBAUAN BAMSOET -Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Perbakin Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan KTA Perbakin palsu./FOTO: GRUP WHATSUPP FORUM REDAKTUR/
IMBAUAN BAMSOET -Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Perbakin Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan KTA Perbakin palsu./FOTO: GRUP WHATSUPP FORUM REDAKTUR/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.

Polri juga diminta turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace, termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.  "Supaya tidak ada pihak yang dirugikan, karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut," kata Bamsoet, panggilan akrabnya,  dalam rilis yang dibagikannya ke grup Whatsupp Forum Redaktur, Kamis, 1 April 2021.

Pernyataan Bamsoet ini terkait pula dengan pelaku terorisme di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021, yang teurngkap memiliki KTA Perbakin. Pelaku wanita ini tertembak ketika beraksi menggunakan pistol yang diklaim pihak Polri merupakan jenis Air Soft Gun.

Baca Juga: Pakar Teroris India: ISIS Indonesia Siapkan Pasukan Wanita

Baca Juga: IPW: Serangan Teroris ke Mabes Polri Terkait Dendam Tewasnya Anggota FPI di Tol Cikampek!

Baca Juga: Penyerang Mabes Polri Disebut Mahasiswi dan Anggota Perbakin, Bamsoet: KTA nya Anggota Airsoft Gun

Tak Mudah Peroleh KTA Perbakin

Menurut Bamsoet, yang lebih memprihatinkan,si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per KTA Perbakin palsu. "Padahal, tidak semudah itu mendapatkan KTA Perbakin. Setiap KTA dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin, bukan diperjualbelikan melalui marketplace," ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Umum Perikhsa (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin. Pertama, KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin dan atlit penembak senapan angin.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x