IPW: Serangan Teroris ke Mabes Polri Terkait Dendam Tewasnya Anggota FPI di Tol Cikampek!

- 1 April 2021, 16:56 WIB
ILUSTRASI TERORIS WANITA - Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kelompok teroris memberikan sinyal bahwa mereka kini punya pasukan khusus, pasukan Inong Baleh. Sama seperti saat pasukan GAM disisir habis oleh Polri dan TNI di era konflik Aceh, GAM mengedepankan pasukan perempuan atau Inong Baleh./FOTO: PIXABAY/
ILUSTRASI TERORIS WANITA - Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kelompok teroris memberikan sinyal bahwa mereka kini punya pasukan khusus, pasukan Inong Baleh. Sama seperti saat pasukan GAM disisir habis oleh Polri dan TNI di era konflik Aceh, GAM mengedepankan pasukan perempuan atau Inong Baleh./FOTO: PIXABAY/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane  menilai, serangan nekat teroris ke Mabes Polri nekat tak lepas dari dendam kesumat kelompok teror.

Dendam  ini  terkait belum tuntasnya penanganan peristiwa penembakan di Kilometer 50 Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat. "Melihat mulusnya strategi serangan di Mabes Polri, bukan  mustahil kelompok teror ini sedang menyiapkan serangan baru yang lebih besar," kata Neta sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini,com dari siaran pers IPW ke grup Whatsupp Wartawan 3 Zaman, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Serangan Teroris, Bamsoet: Alarm Keras untuk Waspada!

Baca Juga: Penyerang Mabes Polri Disebut Mahasiswi dan Anggota Perbakin, Bamsoet: KTA nya Anggota Airsoft Gun

Baca Juga: Teroris Perempuan Serang Mabes Polri, Perhatikan Detik-Detik Penyerangan Berikut

Sebagaimana diberitakan, insiden di Kilometer 50 Tol Cikampek, Senin, 7 Desember 2020 dini hari, menewaskan  enam anggota Front Pembela  Islam (FPI), sebuah ormas yang sudah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Indonesia. Mereka tewas dalam insiden dengan jajaran petugas Polda Metro Jaya, saat mengawal Rizieq Shihab, sang pemimpin.

Pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana siaran pers Polri lewat Tribrata News, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota ormas terlarang itu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan,  status tersangka enam anggota Laskar FPI itu pun gugur.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tegansya.

Menurut Argo, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP. Sebab,  para tersangka sudah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut, dan status tersangka atasenam anggota ormas itu sudah tidak berlaku di mata hukum.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x