Ingat, Orang Dayak Harus Patuhi Hukum Negara: Hasil Rapat Kepala Suku dan Adat se-Borneo

- 3 Maret 2021, 15:36 WIB
HUKUM  DAYAK - Rapat virtual para kepala suku dan adat Dayak Internasional se-Pulau Borneo sepakat, keberadaan hukum adat, termasuk hukum adat Dayak dan hukum negara, adalah hukum positif sebagai yang berlaku saat ini. Hukum adat sebagai hukum positif  berlaku di mana-untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban masyarakat./THE LEADERS/
HUKUM DAYAK - Rapat virtual para kepala suku dan adat Dayak Internasional se-Pulau Borneo sepakat, keberadaan hukum adat, termasuk hukum adat Dayak dan hukum negara, adalah hukum positif sebagai yang berlaku saat ini. Hukum adat sebagai hukum positif berlaku di mana-untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban masyarakat./THE LEADERS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Tuntutan Otonomi Khusus Kebudayaan Suku Dayak di Pulau Borneo, sebagai bentuk dukungan terhadap Hasil Seminar Nasional Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Selasa, 4 April 2017, di mana ditegaskan, pembangunan nasional di Indonesia di masa mendatang harus berdasarkan akselerasi kapitalisasi dan modernisasi kebudayaan asli dari berbagai suku bangsa di Indonesia di dalam pembangunan Nasional.

Kemudian sebagai langkah dukungan masyarakat Suku Dayak terhadap keberadaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017tentang Pemajuan Kebudayaan. Intinya, sebagai suku bangsa di Indonesia, harus kembali kepada karakter dan jatidirinya, dengan menjadikan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia sebagai filosofi etika berperilaku.

Dari Sabah akan membahas keberadaan hakim adat Dayak yang disebut Anak Negeri, di Sarawak yang disebut Pemanca, Tenggung di Provinsi Kalimantan Barat, Damang di Provinsi Kalimantan Tengah, dan sebutan lainnya.

Hasil rapat virtual, Sabtu, 27 Februari 2021, ditindaklanjuti dengan rapat berikutnya yang akan dihadiri Presiden Dayak International Organization Datuk Dr Jeffrey G Kitingan (Deputi Ketua Menteri Sabah), Ketua Umum Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Drs Askiman MM.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x