KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot belakangan ini, pasalnya terungkap deretan kasus yang dilakukan para pegawai yang harusnya mengerjakan tugasnya untuk memberentas korupsi.
Sorotan terhadap Gedung Merah Putih ini pun semakin tajam karena kasus-kasus tersebut mulai terbongkar dalam waktu berdekatan.
Berikut daftar aib yang dilakukan para pegawai KPK:
1. Kasus pungli
Kasus pungli yang dilakukan pegawai KPK diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan.
Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah sehingga Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dewas menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ungkap Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga membeberkan hasil pungli yang terjadi di rumah tahanan tersebut mencapai Rp 4 miliar lebih.
Setelah melalui banyak proses, akhirnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai atas kasus yang melibatkan pegawai antirasuah itu.
2. Kasus asusila berujung permintaan maaf
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli yang terbongkar berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.
Novel menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," ungkap Novel kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Idul Adha 2023 Dengan Desainn yang Unik dan Keren Pakai Sekarang
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," jelas Ali dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
3. Penggelapan uang perjalanan dinas
kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar, kali ini ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan adanya kasus penggelapan yang dilakukan pegawai KPK, NAR, dengan besaran mencapai Rp 550 juta, sebelumnya kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.
Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas (Perdin) sejumlah Rp550 juta dalam kurun satu tahun.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Puluhan Pegawai KPK Dinonjobkan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.
"Sudah kami nonjobkan, puluhan kok," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Alex memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih usai terungkapnya kasus pungli itu ke publik.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022, Senin 19 Juni 2023 lalu.***