Daftar Aib Dibalik Gagahnya Gedung Merah Putih, Puluhan Pegawai KPK Dinonjobkan

28 Juni 2023, 23:08 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang di dalamnya penuh dengan aib yang dilakukan para pegawainya. /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot belakangan ini, pasalnya terungkap deretan kasus yang dilakukan para pegawai yang harusnya mengerjakan tugasnya untuk memberentas korupsi.

Sorotan terhadap Gedung Merah Putih ini pun semakin tajam karena kasus-kasus tersebut mulai terbongkar dalam waktu berdekatan.

Berikut daftar aib yang dilakukan para pegawai KPK:

1. Kasus pungli

Kasus pungli yang dilakukan pegawai KPK diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan.

Baca Juga: Mahfud dan MUI Tentukan Nasib Al-Zaytun Hari Ini, Ribuan Siswa Baru Mendaftar Jadi Santri, Bayar Pakai Dollar

Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah sehingga Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dewas menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ungkap Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga membeberkan hasil pungli yang terjadi di rumah tahanan tersebut mencapai Rp 4 miliar lebih.

Setelah melalui banyak proses, akhirnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai atas kasus yang melibatkan pegawai antirasuah itu.

Baca Juga: Ken Setiawan:Santri Ditarget Bawa Hasil Rampokan 10 M Sebulan,Harta Diluar Kelompok Kafir Semua,Dicuri Gapapa

2. Kasus asusila berujung permintaan maaf

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli yang terbongkar berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.

Novel menjelaskan kasus tersebut terbongkar setelah seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," ungkap Novel kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Idul Adha 2023 Dengan Desainn yang Unik dan Keren Pakai Sekarang

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," jelas Ali dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

3. Penggelapan uang perjalanan dinas

kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar, kali ini ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.

Baca Juga: Saling Lapor, Wali Santri Al-Zaytun Vs Ken Setiawan. Bongkar Kebiasaan Zina dan Dugem Penghuni Ponpes

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan adanya kasus penggelapan yang dilakukan pegawai KPK, NAR, dengan besaran mencapai Rp 550 juta, sebelumnya kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas (Perdin) sejumlah Rp550 juta dalam kurun satu tahun.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sudah ada puluhan pegawai KPK yang telah dinonjobkan terkait pelanggaran yang terbongkar belakangan ini.

Puluhan Pegawai KPK Dinonjobkan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.

"Sudah kami nonjobkan, puluhan kok," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.

Alex memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih usai terungkapnya kasus pungli itu ke publik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022, Senin 19 Juni 2023 lalu.***




Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler