KALBAR TERKINI - Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.
Pemecatan Endar ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.
KPK merekomendasikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri karena keduanya sudah lama bertugas di KPK.
Atas rekomendasi tersebut, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Lacak Identitas Korban, Polisi Buka Posko Pengaduan Orang Hilang. Mbah Slamet Terancam Hukuman Mati#
Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.
Namun lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikannya dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2023 yang lalu.