KALBAR TERKINI - Melalui surat bernomor B/2725/IV/KEP/2023 yang dikirimkan Kapolri ke KPK tertanggal 3 April 2023, Listyo Sigit meminta KPK mempertahankan jabatan Endar di Dirlidik.
Dalam surat tersebut, Sigit mengatakan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi.
Sigit juga menyampaikan, Endar berpengalaman dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Sigit dalam suratnya.
Namun surat dari Kapolri tidak diindahkan oleh KPK yang malahan melakukan pemecatan terhadap Brigjen Endar.
Baca Juga: Lacak Identitas Korban, Polisi Buka Posko Pengaduan Orang Hilang. Mbah Slamet Terancam Hukuman Mati
Polri mengaku akan berkoordinasi dengan KPK untuk memperjelas status Brigjen Endar.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya, yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK.
Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin 3 Maret 2023.
Pemecatan sepihak yang dilakukan KPK tersebut berujung Brigjen Endar Priantoro tidak mendapat akses masuk ke gedung KPK, tempat di mana seharusnya dia masih bekerja pada Senin 10 Maret 2023.
Ketika hendak masuk ke dalam kantor seperti biasa, ia tak lagi memiliki akses.