Polri: yang Jelas Saat Ini Brigjen EP Ada di KPK Vs KPK: Akses Diputus, yang Punya Hanya Pegawai Aktf

- 10 April 2023, 19:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Brigjen Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Brigjen Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK. /

“Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul.

Baca Juga: Sosok Slamet Tohari, Dukun Pembunuh Bermodus Gandakan Uang. Dikenal Pendiam, Baik dan Tak Pernah Buat Onar

Memang dari kemarin saya sudah di-off kan,” ungkap Endar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK.

Menurut Endar, akses masuk ke gedung KPK terakhir pada Kamis 6 Maret 2023 yang lalu.

Endar mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hukum (Kabiro) KPK bahwa aksesnya akan dicabut dan tidak lagi dibolehkan masuk ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengkonfirmasi pihaknya telah memutus akses Endar ke gedung KPK.

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: Koalisi Sipil Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan, Kejati Ajukan Kasasi

Menurut Alex, aturan di KPK menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” jelas Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu 8 Maret 2023.

Alex mengatakan, Endar telah diberhentikan dari KPK per 1 April atau lima hari yang lalu karena itu, sesuai aturan di KPK maka akses Endar diputus.

Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.

“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” tambah Alex.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah