Kronologi Pegawai KPK Gelapkan Uang Perjalanan Dinas Hingga Rp 550 Juta, Bermula dari Penindakan Kasus Korupsi

- 28 Juni 2023, 22:12 WIB
Sekjen KPK, Cahya H Harefa saat memberikan keterangan pers, membenarkan adanya kasus penggelapan perjalanan dinas hingga Rp 550 juta, Selasa 28 Juni 2023.
Sekjen KPK, Cahya H Harefa saat memberikan keterangan pers, membenarkan adanya kasus penggelapan perjalanan dinas hingga Rp 550 juta, Selasa 28 Juni 2023. /

KALBAR TERKINI - Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan adanya kasus penggelapan yang dilakukan pegawai KPK, NAR, dengan besaran mencapai Rp 550 juta, sebelumnya kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perjalanan dinas (Perdin) sejumlah Rp550 juta dalam kurun satu tahun.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Mahfud dan MUI Tentukan Nasib Al-Zaytun Hari Ini, Ribuan Siswa Baru Mendaftar Jadi Santri, Bayar Pakai Dollar

Menurutnya Cahya, berdasarkan bukti permulaan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melaporkan NAR atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.

Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," jelasnya.

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya saat menjadi tahanan KPPK.
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya saat menjadi tahanan KPPK.

Bermula dari Penindakan Kasus Korupsi

Kasus penggelapan uang perjalanan dinas (perdin) oleh pegawai KPK berinisial NAR tersebut bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 yang lalu.

Puput bersama suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari.

Suaminya saat itu berstatus mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem.

Baca Juga: Ken Setiawan:Santri Ditarget Bawa Hasil Rampokan 10 M Sebulan,Harta Diluar Kelompok Kafir Semua,Dicuri Gapapa

Penggelapan yang dilakukan NAR berupa modus penambahan biaya perjalanan dan jumlah petugas yang ikut dalam perjalanan dinas tersebut.

Seperti mobil yang disewa Satgas sebanyak empat unit untuk waktu lima hari, lalu oleh yang bersangkutan pada laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan, dilaporkan mobil yang disewa sebanyak enam unit selama tujuh hari.

NAR juga dikabarkan menambahkan nama-nama pegawai yang melakukan Perdin di luar surat tugas yang ada, sehingga dia dapat dengan leluasa memanipulasi jumlah tiket pesawat dan pegawai yang berangkat.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x