Benarkah Kasus Relawan Banjir di Sulawesi Tengah Persetubuhan, Bukan Perkosaan? Sahroni: Harus Dihukum Berat

1 Juni 2023, 20:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni minta Kapolda Sulteng hukum berat pelaku apapun istilah yang digunakan, perkosaan atau persetubuhan. /

KALBAR TERKINI - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengungkapkan awal mula gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) disetubuhi 10 tersangka yang saling mengenal.

Agus mengatakan para pelaku saling mengenal karena biasa berkumpul di bekas rumah adat tempat korban bekerja sebagai pelayan yang memasak makanan dan digaji oleh satu di antara tersangka berinisial Arif Rahman Hakim yang merupakan ASN guru SD.

"Jadi kalau dikatakan apakah antarpelaku saling mengenal, saling mengenal.

Dengan korban saling mengenal? Saling mengenal, clear ya," ungkap Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 1 Juni 2023.

Meurut Agus, mulanya korban bersetubuh dengan pria berinisial F yang saat itu merupakan pacarnya, korban saat itu mau menerima ajakan F untuk bersetubuh karena diimingi uang oleh F.

Baca Juga: Cek Harga Simungil Nan Sporty, Vespa Matic Piaggio yang punya Tiga Varian Unggul, Yuk Cek Spesifikasinya

"Korban mau mengikuti keinginan F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan, celakanya pelaku F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (korban) bisa dibayar dnegan uang," jelas Agus.

Kabar mengenai korban dan F bersetubuh itu pun sampai ke telinga pelaku lain.

Hingga akhirnya mereka mendekati korban dan juga mengiming-imingi uang dan benda lainnya agar korban mau disetubuhi.

Baca Juga: Bukan Kawasaki KLX 150, Ini Raja Jalanan yang Tangguh dan Memesona, Vespa Sprint 150 Dengan 3 Pilihan Warna

"Untuk kemudian pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," ujar Agus.

Agus juga mengatakan tidak ada transaksi seperti prostitusi dalam kasus ini, para pelaku menyetubuhi korban karena ada komunikasi.

"Jadi tidak ada diperjualbelikan, tidak ada, hanya saling menginformasikan ya kepada antar sesama pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head Laga Uruguay vs Gambia, Piala Dunia U20 Babak 16 Besar, Dukung Mana?

Agus dalam konferensi pers mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023.

Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.

Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka dan satu orang yang belum dijerat adalah oknum anggota Brimob karena masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Masyarakat Bisa Adukan Perguruan Tinggi Langsung ke Kami

Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti, dan ada 3 orang tersangka yang statusnya masih buronan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan apapun istilahnya, para pelaku harus dihukum berat.

"Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan.

Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis 1 JUni 2023.

Sahroni meminta Agus tidak banyak menggunakan bahasa-bahasa lain dan fokus pada pengungkapan kasus dan mendorong agar pelaku dihukum berat.

Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta,Kampus di Kalimantan Barat Termasuk?

"Pak Kapolda sikapi dengan tegas jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain.

Hukum seberat-beratnya, titik.

Mau apapun namanya intinya sih hukum berat.

Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya," ujarnya.

Selain itu, Sahroni meminta agar dugaan oknum Brimob menjadi salah satu pelaku segara diungkap secara terang dan dijelaskan secara transparan kepada publik.

"Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob.

Harus dan sangat transparan agar publik mengetahui dengan seksama," pintanya.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler