SIMAK Rangkuman Vonis Hukuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1,6 Tahun

15 Februari 2023, 14:59 WIB
Terdakwa Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Tangkapan layar

KALBAR TERKINI – Vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru yang dibacakan oleh hakim adalah amar putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Tepat, Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer dijatuhi hukuman, 1,6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Disisi lain, Ferdy Sambo yang dinilai sebagi otak kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Baca Juga: Update Sidang Sambo: Amarah Eks Anggota Propam, Pengakuan Sambo, dan Hendra Kurniawan yang Tak Terima Dipecat

Berbanding terbalik dengan Eliezer, Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya tim Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman seumur hidup.

Kemudian tersangka lain, Putri Candrawati atau istri dari Ferdy Sambo dikenai hukuman seumur hidup oleh Hakim.

Sama seperti sang suami, vonis hukuman yang dikenakan pada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Ricky Rizal yang juga tersangka dalam kasus ini, diganjar vonis 13 tahun penjara oleh Hakim.

Baca Juga: Harga Iphone 11Turun Drastis Cek Spesifikasinya Apakah Layak Di Beli Atau Tidak

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 8 tahun penjara namun hakim mengganjarnya dengan hukuman lebih berat.

Terakhir untuk tersangka Kuat Maruf yang dinilai berperan dalam penghilangan nyawa Brigadir J. Dia divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu delapan tahun penjara.

Namun proses peradilan ini belum final, jika para terdakwa mengajukan banding.

Banding adalah upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Pihak yang berperkara dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber PN Jakarta Selatan

Tags

Terkini

Terpopuler