BERIKUT ISI Surat Terbuka Keluarga Bharada E Untuk Presiden dan Menkopolhukam, Sebut Minta Perlindungan

11 Agustus 2022, 06:56 WIB
Orangtua Bharada E kirim Surat Terbuka Kepada Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam /Antara/M Risyal Hidayat dan Facebook.com/Rivanz Ohoiwirin-Samderupun

KALBAR TERKINI – Keluarga Bharada E ataua Richard Eliezer tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menulis surat terbuka yang ditujukan pada Presiden dan Menkopolhukam.

Tak hanya untuk Presiden Jokowi dan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, surat terbuka itu juga menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat terbuka yang ditulis oleh keluarga Bharada E ini berisi permohonan perlindungan untuk putranya Richard Eliezer atau biasa kita kenal dengan sebutan Bharada E.

Baca Juga: BUNYI SURAT Bharada E Untuk Keluarga Brigadir J, Pengacara Sebut, Kliennya Tidak Punya Motif

Pihak keluarga memohon perlindungan Hukum dan HAM karena anaknya telah mengungkap kronologi kejadian tragis yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Seperti yang diketahui bahwa kasus kematian Brigadir J banyak melibatkan pajabat tinggi di lingkungan Polri hingga terakhir Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo diduga mengatur skenario atas kematian Brigadir J yang selama ini diketahui oleh publik.

Baca Juga: Ini Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Polisi vs Kronologi Versi Pengakuan Bharada E, Beda ?

Berikut isi surat terbuka yang dibuat keluarga Bharada E untuk Presiden Jokowi Menkopolhukam dan Kapolri:

"Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami," tulis kedua orang tua Bharada E dalam surat terbuka yang diunggah akun Instagram @lambe_turah.

"Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

"Saat ini kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami, juga untuk kami sebagai orang tua, keluarga, dan tunangannya.

"Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan.

"Kami sekeluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.”

Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

Disisi lain Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan perlindungan terhadap Bharada E.

Lewat jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, Mahfud MD mengatakan bahwa Bharada E memerlukan pendampingan LPSK.

LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun pendampingan ini diperlukan agar Bharada E terhindar dari upaya penganiayaan atau apapun yang bisa membahayakan.

"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun.

Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," jelas Mahfud MD.

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler