Tahan 11 Perwira di Mako Brimob, Kabareskrim: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

9 Agustus 2022, 19:55 WIB
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara atas peran dan pemalsuan kronologi. /dok. Humas Mabes Polri

KALBAR TERKINI - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) bertambah dari 4 menjadi 11 perwira.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel.

Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri," kata Listyo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi  (Kompol), 1 AKP. 

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo.

Baca Juga: Kronologi Terbaru Penembakan Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ternyata Ini Perannya

Menurutnya, Polri juga menambah jumlah personel yang diperiksa terkait kode etik.

Saat ini, kepolisian memeriksa 31 personel kepolisian.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri.

Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo.

Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler