JERIT Guru dan Dosen Jika Tunjangan Profesi Benar Dihapuskan, PGRI Minta Tak Buru-Buru Bahas RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 08:34 WIB
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas.
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas. /Tangkapan layar akun instagram/@nadienmakarim/

KALBAR TERKINI – Kabar tentang hilangnya ayat tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas membuat heboh kalangan akademisi.

Bahkan PB PGRI sudah menyatakan sikap tegasnya dan meminta Kemedikbudristek mengembalikan ayat yang mencantumkan tunjangan profesi guru yang menghilang di draf RUU Sisdiknas.

PB PGRI bahkan meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas tidak dilakukan secara terburu-buru.

Mengingat RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas yang Buat Para Guru dan PGRI Jadi Cemas, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers kemarin, Minggu, 28 Agustus 2022.

Dia juga meminta bahwa ayat tentang tunjangan profesi yang menghilang dalam draf RUU Sisdiknas segera dikembalikan.

PB PGRI bahkan menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen tersebut.

Unifah menilai bahwa hilang tunjang profesi ini, sama saja matinya profesi guru dan dosen.

Baca Juga: ALASAN PGRI Bereaksi Keras Terhadap RUU Sisdiknas, Benarkah Ayat Tunjangan Profesi Hilang, Dihapuskan?

Guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air, tambah ketua umum PGRI tersebut.

Semetara itu, hebohnya penghapusan tunjangan profesi ini membuat ragam komentar dan rasa kecewa dari kalangan dosen dan guru.

Umumnya mereka menolak keras dihapuskannya tunjangan profesi ini.

Baca Juga: Apa Saja Poin Penting Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Selain Pasal 105 yang Hilangkan Tunjangan Profesi?

Apalagi dalam kondisi ekonomi Indonesia yang tak terlalu baik saat ini.

“Tunjangan sertifikasi yang didapat oleh guru atau pun dosen merupakan imbalan yang pantas diterima sebagai bentuk penghargaan dari hasil kinerja Tri Darma yang menjadi tuntutan untuk wajib dilaksanakan,” ungkap Isye Selvianti, Dosen Politap Ketapang.

Dia menambahkan bahwa dengan penghapusan sertifikasi atau tunjangan profesi pastinya akan mematikan guru dan dosen untuk produktif.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah