Sebab, aturan ini mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengidentifikasi 'pencetus informasi pertama. ketika pihak berwenang menuntutnya.
Meskipun undang-undang mewajibkan WhatsApp untuk hanya membuka identitas orang-orang yang secara kredibel dituduh melakukan kesalahan, tapi perusahaan tersebut menyatakan bahwa dalam praktiknya, mereka tidak dapat melakukannya sendirian.
Baca Juga: Sultan Buton Tuntut DOB Provinsi Kepulauan Buton
Hal ini karena pesan di WhatsApp dienskpripsi secara end-to-end untuk mematuhi hukum. Jika melanggarnya maka WhatsApp menyatakan bahwa itu sama saja pihaknya merusak enkripsi untuk penerima dan 'pencetus' pesan.
Reuters tidak dapat secara independen mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh WhatsApp, yang memiliki hampir 400 juta pengguna di India.
Sementara orang-orang yang mengetahui masalah tersebut menolak untuk diidentifikasi, karena sensitivitasnya masalah tersebut.
Seorang juru bicara WhatsApp menolak berkomentar.
Gugatan Whatsapp tersebut meningkatkan pergulatan yang berkembang antara Pemerintah India dan raksasa-raksasa teknologi termasuk Facebook, induk Google Alphabet (GOOGL.O), dan Twitter (TWTR.N) di India, salah satu pasar pertumbuhan global utama mereka.
Ketegangan meningkat setelah kunjungan polisi ke kantor Twitter, awal pekan ini. Layanan micro-blogging telah memberi label pada postingan oleh juru bicara partai dominan dan lainnya, sebagai 'media yang dimanipulasi', dengan menyatakan bahwa konten palsu sudah termasuk.
Baca Juga: Pomdam XII Tanjungpura Kunjungi Panti Pepabri, Danpom Ajak Peduli Sesama dan Mohon Doa Kesehatan