KALBAR TERKINI - Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa di bidang media sosial (medsos) terus dipermasalahkan oleh otoritas di sejumlah setempat.
Ini terkait pemuatan konten atau informasi yang dianggap membahayakan stabilitas keamanan di negara-negara tersebut sekalipun pengelola medsos melindungi privasi si pembuat konten.
Medsos cenderung tidak menyeleksi konten-konten yang riskan memicu kesalahan informasi, informasi palsu atau hoax sehingga memancing kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, perang status dalam konflik politik antarnegara, antarpartai, antarras, atau antargolongan pun selalu ramai di media sosial, terutama di Twitter dan Facebook.
Di India, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Damodardas Modi, yang sedang puyeng oleh menggilanya pandemi Covid-19 , semakin puyeng lagi dengan bermunculannya berbagai informasi yang menyesatkan terkait virus korona di Whatsapp.
Baca Juga: Ular Piton Mangsa Anjing, Hanya Tiga Menit !
Itu sebabnya Pemerintah India berusaha memblokir peraturan WhatsUpp yang mulai berlaku pada Rabu, 26 Mei 2021, yang menurut para ahli akan memaksa unit Facebook (FB.O) selaku induk Whatsapp yang berbasis di California, AS, untuk melanggar perlindungan privasi, menurut sumber Reuters sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com, Rabu ini.
WhatsApp telah mengajukan keluhan hukum di Pengadilan Tinggi Delhi terhadap Pemerintah India.
Gugatan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah sumber, meminta pengadilan menyatakan bahwa salah satu aturan baru pemerintah ini merupakan pelanggaran hak privasi dalam konstitusi India.