Sultan Buton Tuntut DOB Provinsi Kepulauan Buton

- 26 Mei 2021, 11:50 WIB
MAKLUMAT SULTAN BUTON - Sapati Kesultanan Buton yakni La Ode Jabaru atas nama Sultan Buton mengumumkan  maklumat terkait usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton di  Istana Ilmiah, Baubau, Ibu Kota Kabupaten Buton, Selasa, 25 Mei 2021./RRI/
MAKLUMAT SULTAN BUTON - Sapati Kesultanan Buton yakni La Ode Jabaru atas nama Sultan Buton mengumumkan maklumat terkait usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton di Istana Ilmiah, Baubau, Ibu Kota Kabupaten Buton, Selasa, 25 Mei 2021./RRI/ /RRI

BAUBAU, KALBAR TERKINI - Tuntutan pemekaran daerah khususnya menjadi provinsi muncul dari Sultan Buton La Ode Muhammad Izat Manarfa di tengah masih diberlakukannya moratorium daerah otonomi baru (DOB) oleh pemerintah pusat. Sultan Buton lewat maklumatnya menuntut Kabupaten Kepulauan Buton lepas dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) dianggap layak bediri dengan cakupan wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Wakatobi, Buton Selatan,  dan Buton Tengah. Maklumat ini diumumkan lansung oleh Sapati Kesultanan Buton, yakni La Ode Jabaru di Istana Ilmiah, Baubau, Ibu Buton, Selasa, 25 Mei 2021.

Dikutip Kalbar-Terkini.com  dari KBRN, Rabu, 26 Mei 2021,  maklumat Sultan Buton dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, tokoh masyarakat, keterwakilan pemuda,  dan masyarakat cakupan Provinsi Kepton.

Baca Juga: Pomdam XII Tanjungpura Kunjungi Panti Pepabri, Danpom Ajak Peduli Sesama dan Mohon Doa Kesehatan

Menurut Jabaru, keluarnya maklumat Sultan Buton didasari fakta sejarah,  yakni kesultanan Buton saat itu sebagai wilayah berdaulat berdasarkan keputusan kesultanan Buton. Kesultanan ini telah ikut berperan aktif dalam usaha persiapan menuju Indonesia merdeka, dan  bersepakat ikut dalam pembentukan  dan susunan organisasi Pemerintahan Republik Indonesia, dengan tetap mempertahankan eksistensinya sebagai daerah otonomi tersendiri.

Karena itu, lanjut Jabaru, guna mewujudkan cita-cita dan kehendak awal rakyat dari Kesultanan Buton,  maka pada 23 Agustus 1952, Sultan Buton bersama perangkatnya menyampaikan kehendak tersebut. Bentuknya, berupa surat kepada Presiden Republik Indonesia, agar Kesultanan Buton tetap diakui sebagai daerah otonom tersendiri dalam struktur Pemerintahan Republik Indonesia. 

Jabaru menambahkan, hal itu juga merujuk Undang-undang tentang Pemerintah Daerah,  yang pada hakekatnya menjamin pembentukan DOB. Ini berdasarkan asal usul historis dan sejarahnya, baik sebagai eks wilayah kerajaan maupun eks willayah Kesultanan, yang awalnya menyatakan diri bergabung di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca Juga: Giant Seluruh Indonesia Akhirnya Ditutup, PT Hero Ungkapkan Beratnya Bisnis Ritel Ditengah Pandemi Covis-19

Menurut Jabaru, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan pokok,  dan menjadi prioritas utama dalam pembentukan Provinsi Kepton,  yang saat ini juga diinginkan oleh masyarakat Buton, tetapi belum juga direalisasikan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x