Berdasarkan fakta sejarah itulah maka Sultan Buton menyampaikan empat poin penting kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pertama, Presiden Republik Indonesia agar menyikapi secara arif tuntutan masyarakat Buton ini dalam mewujudkan terbentuknya daerah otonomi baru, yang disuarakan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, sesuai dengan asal usulnya.
Kedua, DPR RI dan DPD RI diminta segera memproses pembentukan Provinsi Kepton, sebagai pemekaran dari Provinsi Sultra.
Ketiga, Gubernur Sultra diminta segera membentuk panitia, dan memproses pembentukan Provinsi Kepton, sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Sultan Buton memaklumatkan kepada masyarakat Buton di seluruh Nusantara untuk bersatu dan berjuang bersama, demi terwujudnya Provinsi Kepton.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan, TNI, Polri dan Pemkab Kapuas Gelar Operasi Rutin
Tak Pernah Dijajah Belanda
Menurut catatan Kalbar-Terkini.com, warga suku Buton dikenal sebagai perantau , yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi, terutama di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Warga asli Buton lebih banyak memilih berdomisili di Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan.
Komposisi jumlah warga asli Buton di tiga kabupaten ini sedikit berada di bawah jumlah perantau suku Bugis dari Provinsi Sulawesi Selatan, (Sulsel), yang sebelumnya merupakan induk dari Provinsi Sultra.
Bedanya, jika suku Bugis di wilayah ini cenderung bekerja sebagai pedagang, nelayan, pegawai negeri bahkan pejabat pemerintahan, maka warga perantau dari Buton lebih banyak menggeluti bidang pertanian, nelayan, dan pedagang kecil.