Angin Segar Untuk Pegawai Honorer, RUU ASN Atur Pengangkatan Tanpa Tes. Tiga Bidang Kerja Jadi Prioritas

- 19 Desember 2022, 21:22 WIB
Kabar gembira bagi para pegawai honorer, RUU ASN atur pengangkatan tanpa tes.
Kabar gembira bagi para pegawai honorer, RUU ASN atur pengangkatan tanpa tes. /

KALBAR TERKINI - Angin segar bagi para pegawai honorer, RUU ASN akan mengatur tentang pengangkatan pegawai honor menjadi pegawai tetap.

Pengangkatan tersebut tidak akan melalui tes apapun, melainkan hanya menggunakan seleksi administrasi.

Draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.

Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 131A dalam draf RUU tentang abdi negara.

Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer. RUU ASN menetapkan sejumlah ketentuan lainnya agar honorer diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Kronologi Tarik Tambang Maut di Makassar,Berawal dari Keinginan Pecahkan Rekor MURI yang Diikuti 5.000 Peserta

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN.

Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3.

Baca Juga: Update Kasus Bupati Meranti: Kemendagri Sebut Data Muhammad Adil Bukan yang Terbaru

Kemudian pada Ayat 4 dijelaskan pengangkatan PNS sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi Ayat 5.

Setelah DPR mengesahkan 39 RUU Kedalam program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2023.

Pembahasan prolegnas ini bisa berlangsung intensif selama satu tahun tergantung prioritas RUU mana yang digunakan.

Baca Juga: SONGSONG PEMILU 2024, Berikut Daftar Nama Partai Politik dan Nomor Urutnya, PDIP dan Golkar Angka Berapa?

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x