KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau biasa disingkat dengan BKN sedang melakukan pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pendataan Non ASN akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Lalu apa yang dimaksud dengan pendataan Non ASN ini, lalu golongan apa sajakah yang masuk untuk di data?
Dilansir dari SE Menpan RB bahwa pendataan pegawai Non ASN ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Berikut Penjelasan Lengkap Menteri PAN RB: Hanya ada ASN dan PPPK
Baik itu Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sementara itu berdasarkan situs resmi Pendataan Non ASN, pendataan ini bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Karena berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Adapun Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara.