KALBAR TERKINI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022.
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Dengan Contoh Rasulullah SAW, Lakukan Jelang Ramadhan Tiba
Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.
Aturan 5 Hari Kerja
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.
Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.
Baca Juga: UPDATE, Ini Besaran Gaji 13 yang akan Diterima PNS dan Tanggal Pencairannya
1. Hari Senin sampai Kamis: 08.00–15.00
Waktu Istirahat: 12.00–12.30
2. Hari Jumat: 08.00-15.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30
Aturan 6 Hari Kerja