Durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek.
ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu.
Sementara, pada hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.
1. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 11.30-12.30
Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Tjahjo juga menyebut jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.***