ASN Hanya Akan Bertugas 7 Jam Selama Ramadhan, Berikut Aturan Lengkap yang Telah Ditetapkan Kemenpan RB

- 29 Maret 2022, 11:21 WIB
Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022.*
Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022.* /

KALBAR TERKINI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022.

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Dengan Contoh Rasulullah SAW, Lakukan Jelang Ramadhan Tiba

Dalam edaran tersebut Tjahjo membedakan aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja dalam satu minggu dan 6 hari kerja.

Aturan 5 Hari Kerja 

Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00.

Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

Baca Juga: UPDATE, Ini Besaran Gaji 13 yang akan Diterima PNS dan Tanggal Pencairannya

1. Hari Senin sampai Kamis: 08.00–15.00

Waktu Istirahat: 12.00–12.30

2. Hari Jumat: 08.00-15.30

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Aturan 6 Hari Kerja

Durasi jam kerja ASN di instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek.

ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam. Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu.

Sementara, pada hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.

1. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Tjahjo juga menyebut jam kerja efektif pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan 2022 ini harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah