Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi
Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek:
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.
Link Pendaftaran:
Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di link berikut:
https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun
Akun ini dibuat setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.
Apa yang perlu disiapkan untuk pendataan Non ASN ini?
KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.
Jika pemberitahuan bahwa Anda belum didaftarkan ketika membuat akun, maka Anda perlu melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah tempat Anda bekerja.***