KALBAR TERKINI - Pemerintah mewacanakan akan menghapuskan tenaga honorer yang dimulai pada 2023 mendatang.
Lalu, langkah apa yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan kebutuhan tenaga kerja yang belum bisa dipenuhi oleh PNS dan PPPK.
Dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dengan Masa Kerja 3 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes
Aturan tersebut menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6.
Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Baca Juga: Update Aturan Terbaru Seleksi PPPK yang Bisa Buat Para Guru Honorer Merasa Tenang, Penasaran?