Syarat dan Ketentuan Mengikuti Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Terbaru 2022

- 19 September 2022, 17:58 WIB
Pendataan Pegawai Tenaga Honorer Non ASN Tahun 2022
Pendataan Pegawai Tenaga Honorer Non ASN Tahun 2022 /Tangkapan layar screenshoot YouTube/Ruang Belajar Saya

KALBAR TERKINI – Kata kunci Pendataaan non ASN atau Tenaga Honorer cukup bayak dicari sampai saat ini oleh orang-orang di Internet.           

Ini berkaitan info tentang banyaknya tenaga honorer yang ingin diangkat jadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Adapun Pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.

Baca Juga: Viral Afi Nihaya Faradisa Menjadi Trending Topic di Twitter, Berikut Kronologi dan Penjelasannya

Akan tetapi hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang ada dilingkung kantor/instansi pemerintah masing-masing di daerah se-Indonesia.

Sebagaimana dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berisikan: Mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Perbedaan Dark Web dan Deep Web Yang Perlu Anda Ketahui

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: ayobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x