KALBAR TERKINI - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menolak usulan agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH).
Harisson menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar harus masuk kerja atau work from office (WFP) pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.
Menurut Harisson, ada banyak sekali tugas yang harus diselesaikan, jangan sampai ketidakhadiran seorang ASN akan menghambat kinerja unit kerjanya
Pemerintah Kota Pontianak, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah.
Baca Juga: TAK Jadi Ngantor Hari Senin, PNS Dianjurkan Work From Home (WFH) Selama Seminggu, Nambah Libur?
"Mulai Senin seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.
Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.
"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.