Baca Juga: LIBUR Sekolah Ditambah 3 Hari, Masuk Lagi Tanggal 12 Mei 2022, Simak Wilayahnya
Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. "Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.
Sebab, menurut dia, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.***