KALBAR TERKINI – Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 dicanangkan akan diberikan oleh pemerintah.
Diketahui gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Dalam Menjaga Keamanan Data Untuk Melindungi Bisnis,Simak Ulasan Berikut
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 ASN Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) berikut kami sajikan untuk anda :
Gaji pokok PNS Golongan I: