Dalam perubahan beleid ini dikatakan penempatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap namun harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UASN.
Pada saat undang-undang ini diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap,pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.***