KALBAR TERKINI - Nama 17 partai serta nomor urutnya telah diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, nomor urut peserta Pemilu 2024 ditentukan melalui dua mekanisme.
Yang Pertama adalah sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen dapat menggunakan nomor urut lama dari Pemilu 2019.
Atau bisa juga dengan mengambil undian nomor baru.
Baca Juga: CARA Menggunakan Notes, Fitur Teranyar dari Instagram, Gunanya Untuk Apa? Bikin Status?
Kedua, sisanya atau parpol nonparlemen harus mengikuti proses undian yang menentukan nomor urut untuk Pemilu 2024.
Seperti yang diketahui beberapa partai besar seperti PDIP ataupun Golkar selalu mementingkan nomor urut ini.
Lalu berapakah nomor urut PDIP dan Golkar pada Pemilu 2024.