Adapun Tenaga Non ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara.
Ditambah dengan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.
Disisi lain ada sejumlah jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.
Berikut golongan yang tak termasuk dalam pendataan Non ASN:
1. Petugas kebersihan
2. Pengemudi
3. Satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
4. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Hasil Keputusan Sidang Banding Hari Ini, POLRI Tolak Banding dan Tetap Pecat Ferdy Sambo