Berikut Syarat Pendaftaran Pendataan Non ASN:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur Pendaftaran:
Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.
Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi.
Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN