• Iuran jaminan hari tua
• Sewa rumah dinas
Gaji akan di bayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, setelah adanya surat keputusan pengangkatan PPPK di terbitkan, dan setelah PPPK melaksanakan tugas yang di terbitkan dengan SPMT.***
• Iuran jaminan hari tua
• Sewa rumah dinas
Gaji akan di bayarkan setelah perjanjian kerja ditandatangani, setelah adanya surat keputusan pengangkatan PPPK di terbitkan, dan setelah PPPK melaksanakan tugas yang di terbitkan dengan SPMT.***
Editor: Yuni Herlina
Sumber: Berbagai Sumber