Berapa Gaji dan Tunjangan yang Didapat Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

- 8 Mei 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: TAHUN 2023 Semua Guru Honor Akan Diangkat Manjadi PNS, Mau Tau Syaratnya? Cek di Sini

2. Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok).
Tunjangan istri/ suami akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

3. Tunjangan anak (masing-masing 2% dari gaji pokok, paling banyak 2 anak).

Tunjangan anak yang akan di hitung hanya dua anak, jadi misalkan mempunyai anak lebih dari dua, tunjangan yang di peroleh hanya tetap untuk dua anak dengan besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok.

4. Tunjangan besar/pangan.

Merupakan tunjangan pangan sebesar 10kg besar, tetapi nanti akan di bayarkan dengan di uangkan bukan dalam bentuk beras.

Baca Juga: Honorer Siap-siap Diangkat PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya

5. Tunjangan Struktural/Fungsional.

Tunjangan fungsional ini khusus diberikan kepada guru.

6. Tunjangan jaminan kompensasi kerja (JKK) dan Jaminan Kompensasi masyarakat (JKM).

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah