Baca Juga: TAHUN 2023 Semua Guru Honor Akan Diangkat Manjadi PNS, Mau Tau Syaratnya? Cek di Sini
2. Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok).
Tunjangan istri/ suami akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak (masing-masing 2% dari gaji pokok, paling banyak 2 anak).
Tunjangan anak yang akan di hitung hanya dua anak, jadi misalkan mempunyai anak lebih dari dua, tunjangan yang di peroleh hanya tetap untuk dua anak dengan besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok.
4. Tunjangan besar/pangan.
Merupakan tunjangan pangan sebesar 10kg besar, tetapi nanti akan di bayarkan dengan di uangkan bukan dalam bentuk beras.
Baca Juga: Honorer Siap-siap Diangkat PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya
5. Tunjangan Struktural/Fungsional.
Tunjangan fungsional ini khusus diberikan kepada guru.
6. Tunjangan jaminan kompensasi kerja (JKK) dan Jaminan Kompensasi masyarakat (JKM).