TAHUN 2023 Semua Guru Honor Akan Diangkat Manjadi PNS, Mau Tau Syaratnya? Cek di Sini

- 7 Mei 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi, guru /pikiran-rakyat.com
Ilustrasi, guru /pikiran-rakyat.com /

KALBAR TERKINI - Saat ini, pemerintah telah menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian sampai tahun 2023.

Sehingga pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.

Kriteria pegawai honorer agar dapat menjadi CPNS, diutamakan khusus untuk tenaga honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji 13 yang Akan Cair Juli ini? Berikut Daftar Lengkapnya Untuk Setiap Golongan PNS

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Baca Juga: ANTISIPASI Arus Balik Lebaran 2022, Libur Sekolah Diperpanjang, Jadi Masuk Sekolah Tanggal Berapa?

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun untuk pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Baca Juga: Honorer Siap-siap Diangkat PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer akan mengacu pada PP 48/2005 yang mana seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi tersebut akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.
Selain itu, para tenaga honorer juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.*

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x