PEDULI LINDUNGI DIANGGAP LANGGAR HAM! HRW Soroti Pelanggaran HAM, Ini Deretan Dosa Indonesia di Mata AS

- 16 April 2022, 21:15 WIB
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Pemerintah lewat penggunaan aplikasi ini yang menjadi kewajiban bagi warga dalam beraktivitas.

Baca Juga: PRT Indonesia Dominan di Taiwan: Gaji dan HAM tak Diakomodir dalam UU Perburuhan!

AS menilai hal tersebut melanggar privasi terkait pelacakan kasus Covid-19 karena berisi data warga Indonesia.

Laporan Pemerintah AS ini juga menyebut tentang tpelanggaran atas hak adat suku-suku pribumi termasuk Dayak.

Pemerintah disebut memandang semua warga negara sebagai 'pribumi', tetapi sebaiknya, mengakui keberadaan kaum pribumi yang sebenarnya.

Baca Juga: Amnesti Internasional Bicara HAM: KKB Papua pun Mendapatkan Pembenaran

Mengutip laporan dari LSM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, diperkirakan bahwa antara 50 dan 70 juta penduduk tinggal di Indonesia.

Ini sudah termasuk Suku Dayak di Kalimantan, serta 312 kelompok adat lainnya di Papua yang diakui secara resmi.

Dilaporkan, hak dan akses ke tanah leluhur masyarakat asli tetap menjadi sumber utama ketegangan di seluruh negara.

Ironisnya, laporan ini menyebutkan, pemerintah dinilai gagal untuk mencegah perusahaan, yang sering berkolusi dengan oknum terkait perambahan tanah masyarakat adat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x