PEDULI LINDUNGI DIANGGAP LANGGAR HAM! HRW Soroti Pelanggaran HAM, Ini Deretan Dosa Indonesia di Mata AS

- 16 April 2022, 21:15 WIB
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Pada Februari 2021, misalnya, tiga anggota masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dilaporan ditahan oleh aparat.

Penangkapan ini terkait dengan survei aset atas tanah sengketa antara masyarakat Dayak dan perusahaan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung.

Ketiganya dibebaskan keesokan harinya. LSM mengkritik penahanan sebagai upaya kriminalisasi atas upaya masyarakat mempertahankan tanahnya hak.

Disinggung pula tentang masalah korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.

Walaupun undang-undang memberikan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, tetapi upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tidak cukup.

Ada banyak laporan dari pemerintah tentang korupsi sepanjang tahun.

Meskipun penangkapan dan penghukuman banyak orang terkenal dan pejabat tinggi, termasuk mantan menteri kelautan dan sosial, ada persepsi luas bahwa korupsi tetap endemik.

Kalangan LSM mengklaim, korupsi endemik adalah salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia, dengan kepentingan uang menggunakan pejabat pemerintah yang korup.

Oknum-oknum ini kemudian melecehkan dan mengintimidasi aktivis dan kelompok yang menghambat bisnis mereka.

Dilaporkan pula bahwa banyak LSM dan aktivis berpendapat bahwa kemampuan KPK untuk mengawas dan mengusut kasus korupsi menjadi terbatas karena badan ini dipilih dan diangkat oleh presiden.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x