PEDULI LINDUNGI DIANGGAP LANGGAR HAM! HRW Soroti Pelanggaran HAM, Ini Deretan Dosa Indonesia di Mata AS

- 16 April 2022, 21:15 WIB
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in
Peduli Lindungi kini hadir fitur offline Check in /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Oknum pejabat pemerintah pusat dan daerah juga diduga melakukan ekstraksi suap dari perusahaan pertambangan dan perkebunan, dengan imbalan akses atas tanah masyarakat adat.

Kegiatan pertambangan dan penebangan, banyak di antaranya ilegal, sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan masalah hukum bagi masyarakat adat.

Data LSM melaporkan bahwa pada Januari 2021, hanya sekitar 193 mil persegi dari 38.610 mil persegi yang telah diusulkan, diberikan kepada kelompok-kelompok adat setempat.

Hibah tanah hutan adat seharusnya secara khusus ditujukan untuk kelompok pribumi.

Namun, perusahaan-perusahaan besar dan oknum-oknum pemerintah terus menggusur individu dari tanah leluhur mereka.

Pada Januari 2020- Maret 2021, Amnesty International melaporkan tentang 61 kasus anggota masyarakat adat yang ditangkap, tanpa proses hukum.

Ini disebut sebagai sebuah tren yang diidentifikasi oleh LSM, atau upaya untuk mengkriminalisasi upaya masyarakat adat dalam mempertahankan hak adatnya.

Pada Juni 2021, misalnya, Human Rights Watch merilis laporan mendalam tentang operasi PT Perkebunan Kelapa Sawit Sintang Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Juga terjadi pelanggaran HAM terkait perselisihan antara perusahaan itu dengan masyarakat masyarakat adat di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Laporan ini menyatakan, pemerintah sebagai otoritas terkait telah berbuat sangat sedikit untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa' tentang kepemilikan tanah.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x