PRT Indonesia Dominan di Taiwan: Gaji dan HAM tak Diakomodir dalam UU Perburuhan!

- 9 Maret 2022, 13:50 WIB
TKW Taiwan yang Dapat Majikan Kaya dan Baik Hati
TKW Taiwan yang Dapat Majikan Kaya dan Baik Hati /YouTube CianaNgomels/

KALBAR TERKINI - Kalangan pengasuh dan pekerja alias pembantu rumah tangga (PRT) di Taiwan masih dikecualikan dari perlindungan hak asasi manusia dalam UU Standar Perburuhan.

Di 'pulau separatis' China ini, pengasuh (biasnaya untuk anak-anak dan orang jompo) dan PRT adalah lapangan kerja terbesar kedua.

Sejak 2019, bidang ini masih didominasi orang Indonesia dari total 259.144 jiwa disusul orang Vietnam dan Filipina.

Baca Juga: Warga Taiwan Panik, Delegasi AS Mendadak Nongol di Taiwan: Provokasi bahwa Tiongkok akan Menyerang?

Terkait Hari Perempuan Internasional pada Selasa, 8 Maret 2022, Jaringan Pemberdayaan Migran di Taiwan (MENT) mendesak Pemerintah Taiwan untuk membuat undang-undang baru.

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Taiwan News, UU baru ini dapat meningkatkan kondisi kerja bagi pekerja pengasuhan dan PRT migran.

Keprihatinan ini disampaikan oleh pihak MENT dan kelompok lain dalam konferensi pers yang digelar di hadapan Kementerian Tenaga Kerja (MOL) pada Selasa lalu.

Baca Juga: Delegasi AS ke Taiwan, Dituding Ingin Naikkan Uang Jatah Preman dan Cari Aduan Baru

Pemerintah Taiwan didesak untuk segera memperbaiki kondisi kerja bagi para pengasuh dan PRT ini, sebagaimana pula dilansir dari CNA.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Taiwan News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x