PRT Indonesia Dominan di Taiwan: Gaji dan HAM tak Diakomodir dalam UU Perburuhan!

- 9 Maret 2022, 13:50 WIB
TKW Taiwan yang Dapat Majikan Kaya dan Baik Hati
TKW Taiwan yang Dapat Majikan Kaya dan Baik Hati /YouTube CianaNgomels/

Menurut statistik MOL, 47,3 persen pramuwisma tidak mendapatkan hari libur pada tahun lalu. Sebelum pandemi Covid-19, sebanyak 34 persen atau sekitar 70.000 pekerja pengasuh dan PRT menyatakan tidak diberikan hari libur selama bekerja.

Selain itu, kalangan ini rata-rata hanya menerima gaji 17.000 dolar NT atau setara dengan 595 dolar AS per bulan, yang lebih rendah dari upah minimum, menurut kelompok buruh tersebut.

Baca Juga: Taiwan Berisiko Dicaplok China Secara Dadakan, Pengamat: Barat Harus Prioritaskan Invasi Tiongkok!

Staf Asosiasi Pekerja Internasional Taiwan (TIWA) Betty Chen menyatakan, RUU layanan rumah tangga untuk menjamin kondisi kerja telah dibuat selama bertahun-tahun lalu.

"Tetapi, belum ada undang-undang seperti itu hingga saat ini. Pemerintah hanya mengedepankan program khusus untuk menjaga pekerja migran di dalam negeri," kecamnya.

Meskipun membutuhkan banyak pekerja pengasuhan dan PRT, menurut Chen, pemerintah seharusnya tidak ingin melihat mengapa banyak pekerja ini yang enggan tinggal berlama-lama di Taiwan.

Baca Juga: China Pastikan Caplok Taiwan jika Perang Ukraina Meletus, Boris Johnson: Kejutan Terdengar di Seluruh Dunia

"Alasan mereka adalah kondisi kerja yang buruk. Jika kondisi ini diperbaiki, mereka akan bertahan," katanya.

Chen pun mendesak Pemerintah Taiwan untuk segera memperbaiki masalah sistemik ini.

"Harus mulai menyusun UU layanan rumah tangga, untuk memastikan manfaat dasar bagi pengasuh dan pekerja rumah tangga migran, seperti gaji, hari libur, dan untuk mengatur jam kerja mereka," sarannya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Taiwan News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x