Pertama, masyarakat diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran, karena kasus Covid 19 melandai.
Kedua, umat Islam bisa melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid.
Ketiga, larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadhan.
Dan open house saat idul fitri.***