Kapan Libur Lebaran 2022? Simak Penjelasan Jokowi tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun Ini

- 7 April 2022, 00:35 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kapan tanggal cuti bersama lebaran 2022.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan bahwa cuti bersama libur lebaran tahun 2022 ini sebanyak 4 hari.

Lalu kapan tanggal cuti bersama libur lebaran tahun ini?

Presiden Jokowi mengumumkan cuti bersama libur Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

Baca Juga: BENARKAH Nokia 5300 5G Reborn Akan Rilis? Desain Cantik dan Tipisnya Viral di TikTok,Berikut Spek dan Harganya

Yaitu pada tanggal 29 April 2022 lalu dilanjutkan pada tanggal berurutan yaitu, 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Informasi itu disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 20022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama Menteri menteri terkait," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Bolehkah Vaksin Booster dan Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI

Jokowi menambahkan bahwa cuti bersama libur lebaran ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Walau begitu Presiden Republik Indonesia ini selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.

Baca Juga: Link dan Cara Aduan THR 2022, Menaker Siapkan Posko 24 Jam Via Aplikasi

Keputusan cuti bersama libur lebaran yang diumumkan ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Pada SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

Namun pada pengumuman yang diberikan oleh Jokowi, libur lebaran ditambah dengan cuti bersama hingga total ada 6 hari.

Sebelumnya diketahui bahwa Jokowi pernah mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadhan dan Lebaran Idul fitri 1443 Hijriah  tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pertama, masyarakat diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran, karena kasus Covid 19 melandai.

Kedua, umat Islam bisa melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid.

Ketiga, larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadhan.

Dan open house saat idul fitri.***

  

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah