Baca Juga: Bolehkah Vaksin Booster dan Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI
Jokowi menambahkan bahwa cuti bersama libur lebaran ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Walau begitu Presiden Republik Indonesia ini selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.
Baca Juga: Link dan Cara Aduan THR 2022, Menaker Siapkan Posko 24 Jam Via Aplikasi
Keputusan cuti bersama libur lebaran yang diumumkan ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada SKB 3 Menteri, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Namun pada pengumuman yang diberikan oleh Jokowi, libur lebaran ditambah dengan cuti bersama hingga total ada 6 hari.
Sebelumnya diketahui bahwa Jokowi pernah mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadhan dan Lebaran Idul fitri 1443 Hijriah tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.