• Buka aplikasi SiHalal melalui laman: ptsp.halal.go.id.
• Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi.
• Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah: SEHATI22.
Nantinya pelaku usaha juga akan mengisi profil produk dan lembaga.
Selanjutnya semua syarat dan bahan produksi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diisikan dalam aplikasi tersebut.
jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka sertifikasi halal gratis selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH.
Syarat self declare sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag:
Untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni:
• Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.
• Menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.